Ahk.Org – Komisi II DPR RI melakukan Rapat Kerja dengan Sekretaris Utama (Sestama) Badan Pertanahan Nasional
(BPN) hari Kamis, 8 Maret 2012 membahas Perubahan Rencana Kegiatan dan
Anggaran APBN Perubahan Tahun Anggaran 2012. Rapat dipimpin Wakil Ketua
Komisi II DPR Hakam Naja dari Fraksi Partai Amanat Nasional.
Sestama BPN Managam Manurung.SH. MKn menjelaskan bahwa pada tahun
2012, anggaran BPN masih terdapat anggaran yang diblokir dan belum
memperoleh persetujuan dari DPR RI yaitu pada Program Peningkatan Sarana
dan Prasarana, sebesar Rp.112.353.600.000,- (seratus dua belas milyar
tiga ratus lima puluh tiga juta enam ratus ribu rupiah) meliputi Rp.
50.000.000.000,- (lima puluh milyar) untuk pembangunan manajemen arsip
modern dan Rp.62.353.600.000,- (enam puluh dua milyar tiga ratus lima
puluh tiga juta enam ratus ribu rupiah) untuk pembangunan dan renovasi
gedung kantor serta pengadaan peralatan dan mesin.
Komisi II DPR berpendapat bahwa pencabutan pemblokiran anggaran
tersebut dapat dilakukan apabila BPN dapat menjelaskan secara jelas,
rinci, lengkap dan komprehensif terkait kegiatan-kegiatan yang
anggarannya masih di blokir tersebut.
Managam juga menjelaskan bahwa berdasarkan Surat Edaran Menteri
Keuangan Nomor : SE-01/MK.2/2011 tanggal 1 Nopember 2011 tentang Alokasi
Anggaran Kementerian Negara/Lembaga Tahun Anggaran 2012, BPN RI
mendapatkan alokasi pagu sebesar Rp. 3.957.875.318.000 (tiga trilyun
sembilan ratus lima puluh tujuh milyar delapan ratus tujuh puluh lima
juta tiga ratus delapan belas ribu rupiah). Anggaran tersebut digunakan
untuk pelaksanaan program-program dan kegiatan-kegiatan pada seluruh
Satuan Kerja di lingkungan BPN RI di seluruh Indonesia pada tahun 2012.
Ada perubahan alokasi anggaran BPN TA 2012 dari Rp. 3.957.875.318.000
menjadi Rp 3.881.165.536.000,-. Jumlah anggaran yang dipotong sebesar
Rp 76.709.782.000,-. Terhadap pemotongan tersebut, Komisi II DPR
minta kepada BPN untuk menyampaikan alasan dan rincian pemotongan
anggaran tersebut pada masing-masing kegiatan berdasarkan jenis belanja.
Kesimpulan Rapat
Pertama, Terhadap perubahan alokasi anggaran BPN TA 2012
yang semula sebesar Rp 3.957.875.318.000,- menjadi sebesar Rp
3.881.165.536.000,- Komisi II DPR RI menyetujui pemotongan anggaran
sebesar Rp 76.709.782.000,- namun Komisi II DPR RI meminta BPN untuk
menyampaikan alasan dan rincian pemotongan anggaran tersebut pada
masing-masing kegiatan berdasarkan jenis belanja.
Kedua, Terhadap anggaran BPN TA 2012 yang masih diblokir dan
belum memperoleh persetujuan dari DPR RI yaitu pada Program Peningkatan
Sarana dan Prasarana sebesar Rp 112.353.600.000,- Komisi II DPR RI
belum dapat mencabut pemblokiran tersebut sebelum mendapatkan penjelasan
secara rinci dan komprehensif dari BPN terkait kegiatan-kegiatan yang
anggarannya masih di blokir tersebut.
Ketiga, BPN bersepakat untuk segera menyampaikan rincian
anggaran dan daerah yang menjadi lokasi Prona Reforma Agraria dan
penyerahan sertifikat transmigrasi lokal di tingkat Kabupaten pada TA
2012 kepada Komisi II DPR RI selambat-lambatnya pada akhir bulan Maret
2012.
Keempat, Akan diagendakan RDP dengan BPN khusus untuk
membahas penyelesaian kasus-kasus pertanahan yang sudah disampaikan ke
Komisi II DPR RI
0 komentar:
Posting Komentar